​RAHASIA BANK, RIWAYATMU KINI

    Oleh: H. Joni.***

    Pada tataran administratif, keberadaan atau tegasnya nasib sebuah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu-dua P) akan tergantung kepada DPR. Formalnya apakah menyetujui atau tidak. Manakala disetujui, Perppu akan berlaku sebagai Undang Undang dan mengikat umum. Sebaliknya jika ditolak maka Perppu itu tidak jadi berlaku.

    Di awal tahun 2017 ini, tepatnya 8 Mei 2017 yang lalu  telah lahir Perppu No. 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Ketentuan yang hanya terdiri dari 10 pasal ini intinya adalah mengakomodasikan pergaulan internasional tentang perpajakan.  Kelahiran Perppu ini didasari pada keterbatasan akses perpajakan, khususnya untuk transaksi bisnis dengan luar negeri. Bahwa selama ini akses dimaksud tertutup, sehingga memberikan kesan dan level tertentu  bahwa Indonesia masih berada pada peringkat rendah dalam pelayanan perpajakan.

    Legal Reasoning (logika Hukum)

    Dalam penilaian pemerintah, sebagaimana dinyatakan bahwa saat ini masih terdapat keterbatasan akses bagi otoritas perpajakan Indonesia untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan yang diatur dalam Undang-Undang di bidang perpajakan, perbankan, perbankan syariah, dan pasar modal, serta peraturan perundang-undangan lainnya. Berdasarkan praktik yang terjadi mengakibatkan kendala bagi otoritas perpajakan dalam penguatan basis data perpajakan untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajak. akibatnya keberlanjutan efektivitas kebijakan pengampunan pajak menjadi terhambat.

    Padahal diketahui bahwa Indonesia telah mengikatkan diri pada perjanjian internasional di bidang perpajakan yang berkewajiban untuk memenuhi komitmen keikutsertaan dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information). Demikian juga ada keharusan segera membentuk peraturan perundang-undangan setingkat Undang Undang mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan yang dipatok waktunya yaitu sebelum tanggal 30 Juni 2017.

    Kelahiran Perppu ini juga memberikan pemahaman bahwa apabila Indonesia tidak segera memenuhi kewajiban sesuai batas waktu yang ditentukan, maka Indonesia dinyatakan sebagai negara yang  gagal. Gagal dalam hal untuk memenuhi komitmen pertukaran informasi keuangan secara otomatis (fail to meet its commitment). Akibat lebih jauhnya adalah bahwa  akan diderita kerugian yang besar dalam pergaulan perdagangan internasional.  Bahkan mengakibatkan jatuhnya kredibilitas Indonesia sebagai anggota G20. Menurunnya kepercayaan investor, dan berpotensi terganggunya stabilitas ekonomi nasional, serta dapat menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan penempatan dana ilegal.

    Untuk itu  keluarnya Perppu dimaksud menjadi kebutuhan yang sangat mendesak. Manfaatnya adalah untuk segera memberikan akses yang luas bagi otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan. Basis dari semuanya ini adalah akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.

    Daya Jangkau

    Daya jangkau yang menjadi sasaran Perppu ini meliputi akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Menurut ketentuan didalamnya, akses dimaksud meliputi akses untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan.

    Secara teknis, institusi yang mengurus perpajakan, dalam hal ini adalah Direktur Jenderal Pajak (DJP), yang berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan. Tidak hanya itu, kewenangannya juga menyasar kepada  pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan. Kesemua lembaga ini adalah yang sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.

    Dasar dari jangkauan DJP juga kepada Lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain sebagaimana dimaksud, tegas Perppu ini, wajib menyampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak. Atas dasar informasi  keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional. Tentu saja laporan atau informasi dimaksud adalah di bidang perpajakan untuk setiap rekening keuangan yang diidentifikasikan sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan.

    Demikian pula laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain dimaksud selama satu tahun kalender. Kesmuanya itu merupakan sasaran dari kinerja DJP yang berhubungan dengan laporan perpajakan.

    Perppu ini menegaskan, lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain, tidak diperbolehkan melayani pembukaan rekening keuangan baru bagi nasabah baru. Demikian juga tidak diperbolehkan melakukan transaksi baru terkait rekening keuangan bagi nasabah lama, yang menolak untuk mematuhi ketentuan identifikasi rekening keuangan sebagaimana dimaksud.

    Menurut Perppu ini, selain menerima laporan sebagaimana dimaksud, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan dari lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain. Hal ini yang menjadi titik tuju dari Perppu ini, yang arah sebenarnya adalah terhadap lembaga perbankan. Sebab Informasi keuangan yang tercantum dalam laporan, dan informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud, lanjut Perppu ini, digunakan sebagai basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.

    Implikasi rahasia Bank

    Implikasi Perppu No 1 Tahun 2017 ini sejatinya menjadi pintu masuk ke arah laporan keuangan yang dapat dilacak melalui data transasksi perbankan. Dengan berlakunya aturan ini, maka  bagi transaksi perdagangan dengan luar negeri tidak akan bisa lagi menyembunyikan data perpajakannya. Atau dengan kalimat lain menyembunyikan nilai keuangan yang harus dibayar pajaknya. Hal ini berarti pula menandai hilangnya era kerahasiaan bank. Kerahasiaan bank yang sudah ratusan tahun dianut dipastikan berakhir.

    Dengan kehadiran Perppu ini, bisa dinyatakan bahwa  tidak ada lagi tempat yang bisa digunakan untuk menyembunyikan aset serta transaksi perdagangan dari pengawasan aparat pajak. Perppu ini, dalam hubungannya dengan perbankan adalah terbukanya akses bagi Ditjen Pajak untuk mengakses informasi keuangan dari siapa pun yang memiliki rekening keuangan. Kekuasaan petugas pajak itu melebihi aparatur mana pun di republik ini, khususnya tentang rahasia bank yang selama ratusan tahun dianut sebagai semacam peti Pandora yang tak bisa dibuka.

    Apakah Perppu ini nantinya disetujui oleh DPR atau tidak, ditunggu perkembangannya. Namun sesuai dengan kewenangan konstitusionalitas presiden selaku Kepala Negara, Perppu ini berlaku. Sampai nanti pada masa sidang berikut ditentukan nasibnya oleh DPR. Namun mencermati pada keberlakuannya khususnya untuk transaksi perdagangan  luar negeri nampaknya Perppu ini akan mulus di DPR.  Kita tunggu.*** 

    *** Notaris, Doktor Kehutanan Unmul Samarinda, Pengamat Sosial Tinggal di Sampit