​Lurah Karyadi Sudah Resmi Jadi Tersangka Tunggal 

    SAMPIT — Oknum Lurah Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Karyadi yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim saber pungli pada hari Jumat (10/3/2017) lalu, kini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

    Karyadi akan segera dipanggil dengan status sebagai tersangka pada Rabu (31/5/2017) nanti. Kapolres Kotim AKBP Muchatar Supiandi Siregar, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Erwin TH Situmorang mengatakan, pada Senin (22/5/2017) lalu lurah tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus gratifikasi.

    “Pelaku saat ini sudah resmi menyandang status sebagai tersangka tunggal, dan akan segera dipanggil pada Rabu (31/5/2017) nanti. Otomatis setelah jadi tersangka tidak akan ada lagi dikenakan wajib lapor ke Polres Kotim. Kami sudah melakukan gelar perkara di Polda Kalteng beberapa waktu lalu dan memanggil saksi ahli dari Kalimantan Selatan,” kata Erwin, Jumat (26/5/2017).

    Tersangka dikenakan Pasal 12 KUHPidana tentang Gratifikasi uu tipikor dengan ancaman 15 tahun penjara, serat denda Rp10 miliar. Karena meminta uang untuk membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) sebesar Rp1,5 juta.

    “Yang lama itu saat pemeriksaan dari saksi ahlinya karna harus melalui berbagai sistem administrasi. Yang dipermasalahkan dalam kasus ini bukan nominal uang. Jika untuk orang yang kurang mampu dan mungkin uang dengan nominal tersebut terbilang besar serta susah untuk mendapatkannya. Ini kemungkinan baru satu yang ketahuan, belum lagi yang lainnya,” terang Erwin.

    (im/beritasampit.co.id).