​Dua Menit Crrooottt..!!! Ipur Terancam Puluhan Tahun Penjara

    SAMPIT – Usai sudah pertualangan hubungan intim sistem Abunawas yang dilakoni oleh Ipur (28) warga asal Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Meskipun aib yang kini ditinggalkan oleh pria bejat itu kepada korban IR begitu memilukan, setidaknya hukuman penjara puluhan tahun sudah menanti calon terdakwa ini.

    Penyidik Polsek Cempaga, Rabu (24/52017) pagi, resmi maju ke tahap dua di Kejaksaan Negeri Sampit.

    Pelimpahkan perkara tindak pidana persetubuhan dengan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tersangka sejak bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan Januari 2017 ini terlampau nekat.

    Bagaiamana tidak, buruh sawit ini memanfaatkan kesempatan dalan kesempitan untuk memuaskan nafsu syahwatnya tersebut.

    Dalam aksinya, tersangka berani membawa masuk korban kedalam kamar rumah orangtua korban itu sendiri, dengan kasar. Rumah yang mana dalam keadaan sepi lantaran ditinggal bekerja oleh kedua orang tua korban, membuka peluang bagi tersangka untuk berbuat bejat.

    Setelah berhasil membawa masuk korban, tersangka mulai memaksa melucuti pakaian korban satu-persatu hingga mencekik leher korban yang sempat menolak ketika diajak berhubungan intim.

    Setelah dua menit menyetubuhi korban, tersangkapun meninggalkan kamar dan berpura-pura menonton televisi diruang tengah rumah tersebut.

    “Usai melakukan perbuatannya, pelaku ini keluar meninggalkan rumah korban melalui pintu samping,sekarang sudah kita limpahkan ke Kejaksaan, semuanya sudah merupakan tanggungjawab kejaksaan,” ungkap salah satu penyidik ketika di bincangi beritasampit.co.id di Kejaksaan tadi pagi.

    Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002, Juntho Pasal 64 KUHP, dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.

    Kasus yang saat ini sudah resmi ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum, Dewi Kartika SH tersebut tinggal menunggu jadwal sidang perdana yang mengagendakan penyampaian perkara dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Sampit.

    (drm/beritasampit.co.id)