RUU Pengupahan, Sanksi Tegas Bagi Pengusaha Melanggar Undang-undang

    PALANGKA RAYA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah  (DPD) Republik Indonesia (RI) melakukan Kunjungan Kerja ke Provinsi Kalimantan Tengah untuk melakukan inventarisasi materi penyusunan Rancangan Undang-undang Sistem Pengupahan, Selasa (25/4/2017) di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya.

    Wakik Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris mengatakan saat ini dasar hukum twrkait dengan pengupahan baru sebatas peraturan pemerintah yaitu PP No. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan yang masih beberapa kekurangan.

    “Oleh sebab itu melalui RUU Pengupahan inisiatip DPD RI sudah saatnya sistem pengupahan tersendiri dan diatur oleh Undang-undang yang mampu mengakomodir dan menjadi dasar hukum bagi setiap pelaku usaha,”ungkapnya.

    Dengan RUU Pengupahan, Lanjut Fahira sistem pengupahan nantinya tidak hanya dapat memberikan kehidupan yang layak bagi pekerja. Namun, juga kehidupan yang sejahterah. Selain itu juga memberikan ketenangan dan kepastian kepada pengusaha dalam melangsungkan serta menumbuhkembangkan usahanya.

    “Pada akhirnya dapat menjaga iklim usaha nasional dan meningkatkan potensi investasi global yang tentunya akan banyak menciptakan lapangan kerja,”jelasnya.

    Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng, Habib Said Ismail mengatakan, selain masalah pengupahan, sanksi bagi pengusaha yang tidak menjalankan usahanya tidak melakukan pelanggaran. Misalnya tidak menjalankan ketentuan penggajian yang tidak seauai dengan UMP/UMK dan UMR  bagi para pekerja.  Sanksinya harus dipertegas agar dapat memberikan efek jera.

    “Saat ini kan sanksi yang diberikan masih ringah hanya sebatas sanksi Administrasi serta ancaman saja tetapi tidak ditindak tegas oleh karena itu sesuai dengan undang-undang nantinya,”ucapnya. (nt/beritasampit.co.id)