​Menindaklanjuti Laporan BEM UPR, DPR RI Komisi X Sampaikan Berkas ke Menristekdikti

    PALANGKA RAYA – Menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat umum bersama BEM Universitas Palangka Raya (UPR) yang berlangsung diruang tamu pimpinan Komisi X DPR RI, Selasa, (18/4/2017) lalu yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X, telah disampaikan langsung Ketua Komisi X DPR RI ke Menristekdikti, pada rapat kerja, Selasa (25/4/2017).

    “Sesuai dengan informasi dan laporan yang sudah kami terima hari ini, bahwa laporan yang kami sampaikan benar sudah disampaikan langsung ke Menristekdikti dan pada hasil dengar pendapat Selasa, 18 April 2017 lalu DPR RI Komisi X mengapresiasi masukan dari BEM Univetsitas Palangka Raya,” ujar Presiden BEM UPR, Ali Assegaf, (25/4/2017).

    Ditambahkan ada beberapa poin penting yang diambil dari laporan tersebut diantaranya, masalahan dalam tata kelola perguruan tinggi, pengaduan dugaan penyalahgunaan wewenang pengelola perguruan tinggi di UPR oleh Rektor Prof. Dr. Ferdinan, MS selama periode tahun 2013-2017.

    Kemudian meminta kepada Menristekdikti RI, agar menindaklanjuti laporan BEM UPR dengan mengambil Alif atau menonaktifkan Rektor UPR. “Pada rapat yang siafatnya terbuka itu juga dihadiri Anggota Komisi X Asdi Narang Dapil Kalimantan Tengah. Jadi mudah-mudahan ada titik terang nantinya ini semua,” ungkap Ali Assegap.

    (sps/beritasampit.co.id)