​DLH Diminta Menindak Keberadaan Tambang Pasir di Aliran Sungai Mentaya

    SAMPIT – Direktur Perusahaan Daerah Air Minum( PDAM) Firdaus Hernan Ranggan mengatakan kekawatirannya terhadap aktifitas tambang galian C pasir di sungai Mentaya. Sebab hal itu sangat berdampak terhadap kualitas air PDAM di Kabupaten kotawaringin timur (Kotim).

    “Kami sangat mengkwatirkan tambang pasir galian C yang mengeruk disungai Mentaya. Jika diberikan izin maka akan berdampak buruk bagi PDAM bahkan bagi masyakat Kotawaringin Timur,” ujar Firdaus, Selasa (25/4/2017).

    Menurutnya intansi terkait terutama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim, supaya dalam penerbitan analiasis dampak lingkungan supaya lebih memperhatikan hal hal seperti ini. Sebelum meberikan Amdal kepada si pemohon alangkah baiknya dikaji terlebih dahulu apa dampak negative yang bisa merugikan masyakat kabupaten kotawaringin timur.

    “Kami ingin memberikan pelayanan yang terbaik jangan sampai nanti kualitas air PDAM terganggu karena galian C yang disungai itu. Dari sekarang kami mengingatkan kepada pemkab kotim khsusnya dinas teknisnya alangkah baiknya jangan memberikan ijin tambang pasir yang disungai karena berdampak kurang baik untuk PDAM,”jelas Firdaus .

    Terpisah Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Rudianur mengatakan pihaknya tidak mempunyai data tambang pasir yang disungai Mentaya. Namun dirinya mengakui semua tambang pasir galian C ataupun tanah uruk, tidak ada satupun yang sudah mengajukan ijin ketingkat Provinsi. Hal itu diketahui ketika melakukan rapat kaordinasi ketingkat provinsi belum lama ini.

    “Ternyata selama ini tidak ada satupun pemngusaha yang berupaya mengajukan ijin tambang galian C itu ketingkat provinsi dan yang ada saat ini illegal jadi memang harus ditertibkan,” tandasnya .

    Dia juga menuturkan dalam rapat yang digelar di provinsi belum lama ini pemda bersama DPRD (komisi II) membawa sejumlah data permohonan ijin dengan harapan mendapatkan dipesasi dari gubernur kalteng sebab jika hal ini dibiarkan berlarut larut maka akan berdampak terhadap pembangunan dikotim khususnya.

    “Kami fokus untuk mencari solusi kedepanya supaya galian c ini tidak jadi masalah dan dingatkan kepada dinas terkait supaya lebih hati-hati dalam meneribkan ijin supaya lebih selektif sebab kami baru ada info masih ada galian C yang ijinnya untuk kolam ternyata pasirnya saja yang dikeruk itu nanti dinas terkait harus mengawasinya terutama yang sungai itu kami juga baru mendapatkan info,” ujar Rudianur.

    (fzl/beritasampit.co.id)