​Rihel Bakal Jadi Tersangka, Ini Terkait Laporan Puskesmas Ketapang I Sampit

    SAMPIT – Laporan yang dilayangkan oleh pihak Puskesmas Ketapang I, yakni drg. Robertus Heru Kuncoro terhadap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rihel, Kotawaringin Timur (Kotim), hampir membuka titik terang yang akan memberikan Rihel menyandang status tersangka.

    Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Samsul Bahri SE. S.IK menuturkan, saat ini pihaknya telah melakukan pemanggilan Rihel dengan laporan tersebut oleh pihak Puskesmas Ketapang, drg Rubertus Kuncoro waktu yang lalu pada hari Sabtu (8/7/2017).

    “Dia (Rihel) pada hari Selasa (25/7/2017) lalu sudah memenuhi panggilan. Pemeriksaan itu berawal dari Pukul 09.00 WIB pagi hingga pukul 14.00 WIB, sore,” ungkapnya, Rabu (26/7/2017)

    Lanjutnya, dari pemeriksaan itu, Rihel dilontarkan sebanyak 32 pertanyaan saat pemeriksaan berlangsung. Terkait dengan proses penangkapan, penyitaan, dan penggeledahan yang dilakukan oleh Pihak Satpol PP terhadap PNS Puskesmas Ketapang I beberapa waktu lalu.

    “Dari hasil pemeriksaan kemarin, Rihel mengakui bahwa dirinya salah karena menyalahi prosedur penangkapan, penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Pihak Satpol PP Kotim terhadap Pegawai Puskesmas Ketapang I,” tuturnya.

    Tegasnya, dia (Rihel) sebelumnya pernah dipanggil, namun ia tidak memenuhi panggilan tersebut, pada senin kemarin kita panggil kembali dan akhir nya dipenuhi pada selasa lalu. Walaupun ia sekarang masih berstatus tersangka, namun indikasi menjadikannya sebagai tersangka jika memang terbukti.

    (jmy/beritasampit.co.id)