​BEM UPR Pertanyakan Susunan Personalia Senat Universitas

    PALANGKA RAYA – Pemilihan rektor Universitas Palangka Raya periode 2017-2021 menjadi sorotan mahasiswa, khususnya Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Palangka Raya (BEM UPR)

    Belum selesai masalah adanya indikasi maladministrasi yang dilakukan dalam pembentukan statuta UPR, dikarenakan tidak sesuai dengan Permenristekdikti nomor 19 tahun 2017 pasal 6 ayat 1 yang disahkan pada tanggal 27 januari 2017 menyatakan bahwa

    “Tahap penjaringan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilaksanakan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Pemimpin PTN yang sedang menjabat.”,

    Presiden BEM UPR Jimmy Balantikan Sumbada kepada beritasampit.co.id, Selasa (25/07/17) malam saat dibincangi di sekretariat BEM mengatakan, dalam susunan personalia keanggotaan senat Universitas ada kejanggalan pada susunan personalia.

    Dia mengibaratkan seperti ini. “Dalam Tubuh Yang Sehat Terdapat Jiwa Yang Kuat” 

    “Kami selaku Mahasiswa Universitas Palangka Raya meyakini bahwa untuk memiliki jiwa (Rektor) yang kuat (Amanah) mutlak adanya tubuh (Senat Universitas) yang kuat (Bersih),” tegas Jimmy.

    Sejak awal dikeluarkannya Keputusan rektor nomor 262/UN24/KP/2017 tentang perubahan atas keputusan rektor Universitas Palangka Raya nomor 412/UN24/KP/2016 tentang susunan dan komposisi personalia keanggotaan senat periode tahun 2013-2017 pada 19 Juni 2017 yang lalu.

    Pada faktanya dimasukkannya nama salah seorang Guru Besar FKIP yang pernah berstatus sebagai terpidana kasus korupsi pada Kamis, 24 April 2014 dengan putusan pidana penjara waktu tertentu satu tahun dan denda Rp 50.000.000;  subsider kurungan satu bulan yang ternyata jelas mengundang pertanyaan para mahasiswa.

    Kemudian Syeba Ferea Mangkuwongan Wapresma BEM UPR juga mengatakan jadi berdasarkan surat keputusan rektor No. 576/UN24/KP/2014 Tentang Susunan dan Komposisi Personalia Keanggotaan Senat Universitas Palangka Raya Periode Tahun 2014-2017 yang disahakan pada tanggal 21 Agustus 2014 (sekitar 3 bulan lebih setelah putusan pidana terhadap salah satu Guru Besar FKIP dan nama guru besar tersebut terdaftar sebagai Anggota Senat Universitas Palangka Raya yang artinya saat itu kampus UPR memiliki seorang terpidana kasus korupsi sebagai Anggota Senat Universitas.

    Hal ini mengindikasikan terjadinya pelanggaran terhadap UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 87 Ayat 4b; dan PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil Pasal 13 Ayat 6 apabila terpilihnya Guru Besar tersebut sebagai anggota senat terjadi akibat rekomendasi dekan FKIP saat ini.

    (dsz/beritasampit.co.id)