​Kades Bisa Tak Terima Gaji Jika Langgar Peraturan Ini

    SAMPIT – Anggota badan legislasi DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Zainudin Karim mengatakan bahwa kepala desa tidak boleh membuat petaturan desa sendiri tanpa adanya musyawarah.

    Jika itu dilakukan, akan dikenakan sanksi sesuai Raperda tentang produk hukum desa yang tidak mala lagi akan disahkan.

    Dikatakan Karim, Senin (22/5) kepada Beritasampit.co.id di Sampit. “Jika kepala desa ada yang membahas peraturan desa seorang diri, maka sesuai Raperda dia tidak akan digaji selama 6 bulan,” terang politisi partai Grindra tersebut.

    Dijelaskannya, aturan tersebut, agar terjalinnya komunikasi Kades dengan perangkat desanya, karena untuk menentukan peraturan desa, tidak bisa diambil atau diputuskan seorang diri.

    Perangkat desa, harus mengetahui apa saja peraturan desa yang akan ditetapkan nantinya, agar semua peraturan desa dapat berjalan dengan baik dan lancar.

    (fzl/beritasampit.co.id)