Resedivis Pencurian Gunakan Uang Haramnya Buat Beli Perabotan Rumah Tangga, Siapa ?

    SAMPIT – Tertangkapnya seorang resedivis spesialis pencuri di toko yang berada di kota sampit, Lina Marlina, Jumat (19/5) malam lalu, merupakan bentuk keseriusan dan kerja keras jajaran Resmob Polres Kotim, untuk menumpas tindak kejahatan.

    Tidak main-main wanita yang berparas cantik inipun diancam dengan hukuman lima tahun penjara atas perbuatannya.

    Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Erwin TH Situmorang melalui Kanit Reskrim Unit IV Ipda Edy Wiyoko saat ditemui diruang kerjanya Senin (22/5/2017) tadi sore.

    Dia mengatakan, untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

    “Karena tersangka ini terbukti sudah tiga kali ini tertangkap maka kita bidik dengan Pasal tersebut,unsur pembuktian sudah terpenuhi,nanti tergantung hakim saja yang menentukan hukumannya apakah akan ditambah atau tidak,” kata Iptu Edy Wiyoko.

    Dia juga menambahkan dari data yang diperoleh pihaknya tersangka ini pernah masuk penjara atas kasus yang sama pada tahun 2014 lalu.

    Dalam kasus itu dia di hukum satu tahun penjara. Lalu kemudian beraksi lagi  pada tahun 2015 dan di hukum 1,4 tahun penjara.

    “Tersangka ini baru bebas pada bulan Maret tahun ini, dan kembali tertangkap pada Jumat (19/5/2017) beberapa waktu lalu, karena melakukan aksi pencurian di toko juga,” tuturnya.

    Selain itu dia menjelaskan, sementara ini dari pengakuan tersangka, tersangka hanya baru satu kali mencuri di toko setelah bebas dari penjara. Selain itu dari Laporan Polisi yang pihaknya terima juga masih belum ada.

    “Kalau untuk tahun ini TKPnya sementara hanya satu toko saja, dan pengakuan tersangkapun begitu. Selain itu kita juga melihat dari laporan polisi juga tidak ada laporan lain,” lanjutnya.

    Ternyata tersangka merupakan warga pendatang dari Jawa bukan asli Kota Sampit.Parahnya Tersangka tidak memiliki keluarga dan tempat tinggal yang menetap.

    “Sementara ini kami menggunakan alamatnya yang berada di jawa, menurut pengakuan tersangka uang hasil curiannya tersebut dipakai sendiri dan sebagiannya digunakan untuk membeli perabotan rumah tangga,” ungkapnya lebih rinci.

    (drm/beritasampit.co.id)