​Dirjen Kemendagri Jelaskan Dana Hibah Wajib dan Tidak Wajib

    SAMPIT – Direktorat Rencana Anggaran Daerah dan Direktorat Jendral Bina Keungan Daerah Kementerian Dalan Negeri yang di wakili Mukzizat selaku pemateri dalam acara sosialisasi dana bantuan hibah dan bantuan sosial (Bansos) untuk organisasi dan lembaga di kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menjelaskan mekanisme dan ketentuan aturan sesuai perundang undangan.

    Disebutkannya, bahwa dana hibah yang diwajibkan dan harus dianggarkan untuk organisasi, seperti organisasi Pramuka, Palang Merah Indonesia (PMI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Zakat.

    Sedangkan untuk Bansos yang wajib yaitu seperi lembaga panti asuhan dan pantijompo. “Untuk ke 5 organisasi tersebut wajib, karena sudah tercantum dalam undang-undang Pasal 6 ayat (5) yang mengaturnya,” ujar Dia (22/5).

    Selanjutnya, tambah Mukzizat, wajib selanjutnya bila memang ada anggaran daerah yaitu, untuk hibah pendidikan minimal 20 persen, kemudian kesehatan 10 persen, dan Desa 10 pesen.

    “Jika semunya terpenuhi yang wajibnya terealisasi maka boleh memberikan hibah dan Bansos kepada organisasi dan lembaga yang sifatnya tidak wajib, dengan syarat tidak boleh terus menerus,” cetusnya.

    (fzl/beritasampit.co.id)