​Ayu Pertiwi Kini Sudah Menjalani Sidang 

    SAMPIT – Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Senin (22/5/2017) mengelar sidang tindakan pidana melawan hukum dengan cara sengaja mengedarkan obatan jenis daftar G. Dengan agenda sidang pertama terdakwa Ayu Pertiwi (18).

    Pengakuan Ayu tidak ada yang berbeda jauh dari pemeriksaan berkas perkara saat di sidik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lady Lanny Tarore di Kejaksaan Negeri Sampit saat pemeriksaan tahap II

    “Saya mendapatkan barang (Zenith) dari Acong (DPO), dan dia juga yang langsung mengantarkannya kerumah. Uang dari hasil penjualan saya gunakan untuk mencukupi kehidupan saya sehari-hari, serta untuk membeli susu untuk adik saya yang masih balita,” ucap gadis cantik itu saat duduk di kursi pesakitan.

    Sidang akan di lanjutkan pada pada pekan depan, dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.

    Ayu Pertiwi di tangkap oleh Satreskoba di jalan Delima Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) di barak ibu Jumiati, dengan barang Bukti (BB) 480 butir zenith dan uang tunai Rp207.000.

    (im/beritasampit.co.id)