​Terbukti Dagang Miras, Lham Chie Hiong Alias  Nenek Fatimah Kena Sanksi Tipiring

    SAMPIT – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Baamang berhasil menyita 74,4 liter atau sebanyak 120 botol minuman keras (miras) tidak berizin, jenis arak lokal (lonang) dari tangan seorang perempuan bernama Lam Chie Hiong alias Fatimah (63) warga Jalan Tidar IV, Gang Flamboyan No.15, RT12, RW.03, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang,pada Selasa (16/5/2017) sekitar pukul 10.00 WIB.

    Kapolres Kotim AKBP Johanes P Siboro SIK, melalui Kapolsek Baamang Iptu I Made Rudia mengatakan, penangkapan tersebut bermula ketika anggotanya melakukan giat patroli rutin dan yang ditingkatkan untuk menciptakan Kamtibmas di masyarakat.

    Dalam kegiatan yang dipimpin oleh Kanitreskrim Polsek Baamang IPDA Sriyono pagi itu pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang melakukan praktek perdagangan miras di sekitar TKP tersebut.

    “Tepat pada saat melakukan giat patroli tersebut, kami menerima laporan ada seseorang yang memiliki, menyimpan dan menjual miras jenis lonang atau Arak di rumah tersebut,” kata Kapolsek Baamang, Iptu I Made Rudia Kamis (18/5/2017).

    Dia menambahkan setelah mendapatkan informasi tersebut anggotanya yang melaksanakan guat tersebut langsung melakukan penindakan mendatangi TKP kemudian dilanjutkan penggeledahan di kediaman pelaku.

    “Setelah kita lakukan penggeledahan, anggota kami berhasil menemukan kurang lebih 120 botol atau sekitar 74,4 liter arak siap edar,” pungkasnya.

    Sementara itu menurutnya saat ini penjual arak atas nama Lam Chie Hiong alias Fatimah beserta barang bukti sudah diamankan ke Polsek Baamang untuk pemeriksaan lebih lanjut, kasus inipun dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring).

    “Pelaku dan BB (barang bukti) masih kami amankan.dalam kasus ini si Penjual kami kenakan Tindak Pidana Ringan,” tutupnya.

    (drm/beritasampit.co.id)