​Jelang Ramadan, THM dan Rumah Makan Perlu Ditertibkan  

    SAMPIT – Mendekati kedatangan bulan Ramadhan tahun 1438 H, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta segera membuat surat edaran larangan membuka Tempat Hiburan Malam (THM) selama Ramadan dan larangan membuka rumah makan selama siang hari bulan ramadhan.

    Hal itu dilakukan demi menghormati umat Islam yang sedang menjalani ibadah puasa serta menghindari rusaknya amalan puasa masyarakat.

    Anggota DPRD Kotim, Muhammad Shaleh dari Fraksi PAN mengatakan, bulan yang penuh berkah dan maghfirah jangan sampai rusak dan terganggu dengan aktifitas THM Hiburan Malam, kafe, rumah makan dan restoran, terutama yang buka pada siang hari.

    Selain itu, pengawasan ekstra harus dilakukan. Jangan hanya melalui edaran, tapi harus ada pengontrolan oleh pemkab melalui instansi terkait demi terciptanya kenyamanan pada masyarakat serta menghindari kegelisahan warga.

    Anggota Komisi IV DPRD Kotim ini juga meminta Pemkab Kotim untuk memberikan sanksi tegas terhadap THM, kafe dan rumah makan yang buka pada siang hari selama bulan suci ramadhan.

    Hal itu demi memberikan efek jera kepada pengusaha serta mewujudkan kenyamanan masyarakat dalam menjalani ibadah puasa nantinya.

    “Jika yang diberikan edaran belum juga mempan, Pemkab melalui dinas dan aparat terkait harus mencabut izin operasional kawasan yang beroperasi tersebut demi terciptanya kenyamanan serta menghilangkan kegelisahan masyarakat banyak,” ujarnya, rabu (17/5).

    Di samping itu, semua stake holder terkait juga harus dilibatkan agar apa yang akan diwujudkan dapat tercapai serta hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi nantinya.

    (fzl/beritasampit.co.id)