​101,37 Gram Sabu Kembali Dimusnahkan Polres Kobar

    PANGKALAN BUN – Sedikitnya 101,37 Gram Narkoba jenis sabu, hasil sitaan sebagai barang bukti kembali dimusnahkan Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

    Acara pemusnahan Sabu,langsung digelar di halaman Mapolres Kobar dan dipimpin Kapolres Kobar AKBP Pria Premos.SIK, disaksikan Anggota DPRD Kabupaten Kobar, Perwakilan dari Pengadilan Negri Pangkalan Bun dan BNNK Kobar, serta JPU Kejaksaan Negri Pangkalan Bun, Kamis (18/5/2017).

    Sebelum dimusnahkan Kapolres,ekpose dengan sejumlah wartawan media online dan cetak, serta menjelaskan, bahwa seluruh barang bukti hasil dari sitaan sejumlah tersangka yang kini sedang menjalani proses tahap penyidikan.

    “Barang bukti Natkotika jenis Sabu tersebut disita dari 6 orang tersangka selaku Bandar dan Pengedar hasil penangkapan dari bulan Maret s/d Mei 2017, yang saat ini mendekam di sel Tahanan Polres Kobar sedang dalam tahap Penyidikan,” ungkap Kapolres.

    Terpisah Kasat Narkobar IPTU Kariatmono,saat dikonfirtmasi beritasampit, mengatakan,bahwa sejumlah tersangka bakal dijerat pasal 114 (1) dan(2) jo 112 (1) dan (2) UU no 35 tahun 2009 dgn pidana penjara minimal 5 th s/d 20 th.

    (man/beritasampit.co.id)