​RDP di DPRD Kapuas Terkait Minuman Beralkohol Siap Dilanjutkan ke Lembaga Tertinggi

    KUALA KAPUAS – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Kapuas, Jumat (12/5/2017) siang, kembali membahas tentang Peraturan Daerah (Perda) tentang izin penjualan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kapuas.

    Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, Perwakilan Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, Ketua Umum HMI Cabang Kapuas, Ketua KAHMI Cabang Kapuas, Perwakilan Disdik Kabupaten Kapuas, Perwakilan Dispenda Kabupaten Kapuas, Perwakilan BPPT Kabupaten Kapuas, serta elemen masyarat lain yang ada di Kabupaten Kapuas.

    Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, Lawin, yang memimpin Rapat tersebut, mengatakan bahwa pihaknya dari Komisi IV siap menerima masukan yang diberikan oleh kawan-kawan dari HMI untuk menutup tempat penjualan minuman beralkohol selama bulan Ramadhan.

    “Kami juga akan menindak tegas masalah perizinan penjualan minuman beralkohol tersebut yang menjual di dekat lembaga pendidikan dan tempat ibadah,” ucapnya.

    “Selain penjualan minuman beralkohol, kami juga akan menindak tegas tentang penjualan Zenith,” sambungnya.

    Menurutnya, hasil rapat tersebut juga harus dibicarakan ke tingkat yang lebih tinggi yakni lembaga eksekutif dan legislatif, mengingat hal yang disampaikan oleh para audiensi selama RDP tersebut begitu banyak, yaitu dari masalah Perda dan dari masalah Undang-undangnya.

    Hal serupa juga disampaikan oleh ketua Umum HMI Cabang Kapuas, Mirza. “Kami berharap dengan RDP ini kedepannya ada sebuah tindakan tentang perizinan penjualan miras ini, dan tadi juga kami sampaikan bahwa kami berharap setidaknya selama bulan puasa ini tempat penjualan miras ditutup untuk sementara,” ucapnya setelah RDP selesai.

    Terkait masalah penjualan miras serta zenith di area sekolah serta tempat ibadah, pihaknya nanti akan meminta pendapat dan petesi serta meminta dukungan dengan masyarakat sekitar baik pihak sekolah, para alim ulama, ataupun tokoh masyarakat untuk menindak lanjuti masalah penjualan miras ini.

    “Ini semua bukan dari kami saja, akan tetapi juga dari masyarakat, dan tentunya hal ini untuk kepentingan bersama,” pungkasnya.

    (bud/beritasampit.co.id)