​Perda Tentang Pilkades dan Raperda Pembentukan Produk Hukum Desa Sudah di Sosialisasikan

    SAMPIT – Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (9/5/2017) di Kecamatan Parenggean, mengadakan sosialisasi Peraturan daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

    Adapun peraturan yang disosialisasikan tersebut, yaitu meliputi peraturan nomor 1 tahun 2017 tentang perubahan atas perubahan Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang pemilihan kepala desa (Pilkades) dan sekaligus mensosialisasikan Raperda pembentukan produk hukum desa yang tidak lama lagi akan di sahkan.

    Dadang H Syamsu selaku Ketua Baleg, kepada beritasampit.co.id, mengatakan bahwa sosialisasi Perda maupun Raperda ini, adalah sebagai langkah dari tim Baleg untuk mengenalkan peraturan daerah supaya dapat diketahui secara luas di masyarakat.

    “Sebagai langkah pengenalan produk hukum yang baru ini, baik Perda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang baru direvisi, dan Raperda yang akan disahkan tidak lama lagi. Jadi kami rasa perlu di ketahui secara luas di masyarakat,” ujar Dadang.

    Dadang juga mengatakan bahwa pada saat sosialisasi tersebut, cukup membuat antusias warga masyarakat yang ada di Kecamatan Parenggean.

    “Sungguh luar biasa, masyarakat disana sangat antusias mengikuti sosialisasi ini. Terbukti dengan jumlah peserta yang hadir sekitar 300 orang,” kata Dia.

    Sebab lanjutnya, peserta banyak menunggu informasi, terkait kejelasan waktu jadwa pelaksanaan Pilkades serentak di Kotim. “Kami sudah jelaskan secara jelas kepada mereka bahwa jadwal pelaksanaan di bulan Juni 2017 ini juga,” ujar politisi PAN tersebut.

    (fzl/beritasampit.co.id)