​Pelantikan Wakil Ketua DPRD I dan II Masih Menunggu Keputusan Gubernur

    PANGKALAN BUN – Pelantikan M. Rusdi Ghozali dari Partai Golkar, sebagai Wakil Ketua I dan Mulyadin dari PDI Perjuangan, sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kobar, masih menunggu keputusan Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran.

    Menurut Triyanto Ketua DPRD Kobar, kursi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kobar, akan segera terisi. M. Rusdi Ghozali dari Partai Golkar dan Mulyadin dari PDI Perjuangan bakal mengisi kekosongan dua kursi pimpinan DPRD Kobar yang ditinggalkan oleh Nur Hidayah dan Ahmadi Riansyah yang terpilih sebagai bupati dan wakil bupati Kobar pada Pilkada Kobar 2017.

    Hal tersebut didasarkan oleh Surat Keputusan (SK) DPD Golongan Karya Nomor: 32/DPD/Golkar-KTB/II-2017 tentang Penunjukkan Unsur Pimpinan DPRD Kobar dan SK Nomor: 81/EKS/DPC.PDI-P/KTB/IV/2017 Perihal Penunjukkan Wakil Ketua DPRD Kobar.

    Penunjukkan Rusdi Ghozali dan Mulyadin diumumkan dalam Rapat Paripurna Ketujuh Masa Sidang Pertama Tahun Sidang 2017, Selasa (25/4/17).

    “Pelantikan Rusdi Ghozali dan Mulyadin sebagai Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD akan dilaksanakan setelah usulan calon pengganti unsur pimpinan DPRD Kobar selesai diproses oleh gubernur. Keduanya akan dilantik lewat Rapat Paripurna Istimewa di DPRD Kobar.

    “Hasil rapat paripurna ini akan menjadi dasar pengusulan calon pengganti unsur pimpinan DPRD Kobar sisa masa jabatan 2014-2019 ke gubernur. Pelantikannya menunggu proses di gubernur selesai. Nanti pelantikannya dilakukan lewat paripurna istimewa,” ungkap Triyanto, (7/5/2017).

    Saat ini Rusdi Ghozali tercatat menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar dan Ketua Komisi C DPRD Kobar. Sedangkan Mulyadin menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan dan Ketua Badan Legislasi DPRD Kobar.

    (man/beritasampit.co.id)