Nah..Nah.. Polsek Tewang Sangalang Garing Ringkus Pengedar Narkotika…

    KASONGAN – Jajaran Polres Katingan Melalui Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan sekitar pukul 13.15 wib, di desa Karya Unggang km.27, Kabupaten Katingan, (Jum’at 31 Maret 2017) lalu,  berhasil menangkap pengedar Narkotika jenis sabu. 

    Hal tersebut diungkapkan AKBP Ivan Adhityas Nugraha melalui Ipda Eko Priono S.H dalam rilisnya yang diterima beritasampit.co.id.

    Berbekal informasi dari masyarakat bahwa akan ada orang melakukan transaksi Narkotika sekitaran Km. 27 jajaran polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan bergegas mendatangi laporan tersebut.

    Ditempat kejadian Yahya Hariadi alias Yahya (tersangka) yang menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio ditemui sedang asik bertransaksi Narkotika jenis sabu langsung diringkus. 

     “Ketika pemeriksaan di bagian Bok depan Yamaha Mio miliknya ditemukan bungkusan plastik warna hitam saat dibuka terdapat kaos kaki yang didalamnya berisikan botol cream dan selanjutnya terlihat 2 kantong plastik kecil berwarna putih dengan 1 satu kantong plastik kecil berisakan 3 paket, dan 1 kantong plastik kecil berisi 2 paket Narkotika jenis sabu, dirinya mengakui barang tersebut dibawanya dari Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim,”Jelas Ipda Eko Priono S.H . Selasa, 02/05/2017.

    Atas perbuatan yang dilakukanya pelaku diduga melanggar pasal 112 atau pasal 114 no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dirinya dan barang bukti sekarang di amankan dipolres Katingan. 

    (Kwt/Beritasampit.co.id)