H. Yahya : DPRD Berwenang Memanggil RDP Kadis PU Katingan

    KASONGAN – Pengamat Hukum, Sosial dan politik Kabupaten Katingan H. Yahya angkat bicara masalah jembatan yang ambruk di Desa Batu Badinding, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan. 

    Menurutnya dalam kajian kebijakan publik tentang stakeholder, para pemangku kebijakan, dimana DPRD bertindak sebagai aktor yang diberi kewenangan oleh negara dalam tugas kontrol atau pengawasan. 

    “DPRD berwenang pemanggil eksekutif dalam hal ini dinas instansi terkait sesuai leading sektornya masing-masing. Kedudukan DPRD dengan Pemerintah Daerah adalah mitra sejajar,” ucap Yahya dengan beritasampit.co.id. Senin, (01/05/2017).

    Mantan ketua komisi 3 DPRD Katingan, ini juga menjelaskan mengenai kewenangan DPRD untuk memanggil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dinas Pekerjaan Umum (PU), “adalah untuk mempertanyakan serta minta penjelasan atau klarifikasi atas kondisi jembatan dan jalan di wilayah kecamatan Katingan Tengah umpamanya,” jelasnya. 

    Dalam hal fungsi Pengawasan DPRD, perlu dan patut digaris bawahi, bahwa pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD adalah kesesuaian antara laporan dengan kenyataan, dan antara rencana dengan realisasi. 
    H. Yahya yang sedang menempuh studi pada prodi S3 Doktor Ilmu Sosial Universitas Merdeka Malang ini menambahkan. 
    “DPRD tidak berwenang melakukan pengawasan pada hal-hal teknis misalnya mengukur panjang jalan raya, mengkadar material jalan atau bangunan, dan seterusnya. Pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD juga hanya didasarkan pada hal-hal yang menjadi urusan pemerintahan daerah bersangkutan,” Pungkasnya. 

    (Kwt/Beritasampit.co.id)