​Desa Wajib Pasang Spanduk Anggaran dan Memanfaatkan Balai Desa

    UNTUK ketransparansian anggaran desa. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjoyo menginstruksikan kepada kepala desa di seluruh Indonesia memasang spanduk rincian anggaran dan memanfaatkan balai desa.

    Jika membandel, dan tidak bersedia memasang spanduk tentang rincian penggunaan anggaran desa, kata Menteri Desa PDTT, Eko Putro, maka maka pemerintah tidak akan memberikan insentif kepada desa tersebut, desa hanya akan mendapatkan Rp. 800 juta per tahun yang seharusnya bisa mendapatkan Rp. 1,3 miliar.

    “Nanti para kepala desa harus membuat spanduk anggaran tentang dana desa,” kata Eko Putro, Jumat (28/4/17) lalu.

    Selain membuat spanduk, Eko mengimbau agar kepala desa mempunyai inisiatif untuk memanfaatkan balai desa sebagai ajang pertumbuhan ekonomi yang didalamnya itu bisa di topang masyarakat untuk berwirausaha.

    “Disamping memasang spanduk kepala desa juga wajib menjalankan empat program dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yakni pengembangan produk unggulan desa (prudes), mengembangkan badan usaha milik desa, membangun embung air desa, dan membangun sarana olahraga desa,” pungkasnya.

    (Kemendesa PDTT/beritasampit.co.id)