Seandainya Aku Bupati? (Penutup) Sebuah Gagasan, Menuju Katingan Baru…

    Penulis: Maulana Kawit***

    Kabupaten Katingan terbentuk pada tahun 2002 yang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Kotawaringin Timur berdasarkan UU No. 5 tahun 2002 tentang pembentukan Kabupaten Katingan dan 8 kabupaten lain di Kalimantan Tengah. 

    Awal tahun 2017 menjadi sebuah catatan sejarah yang mungkin sulit dilupakan bagi seluruh masyarakat yang berada di Katingan khususnya, fenomena sosial yang beberapa kali terjadi menghebohkan publik sukar dilupakan, baik dampak positif maupun negatifnya. 

    Memasuki tahun politik fenomena sosial itu pun sulit dipandang objektif maupun rasional, sehingga terjadi perbedaan pendapat baik di kalangan elit maupun masyarakat biasa. 

    Hal ini lah yang menjadikan sebuah perubahan sosial dimana perubahan ini mulai nampak terjadi perselisihan antar masyarakat pro dan kontra tidak bisa dihindari, pelayanan publik juga terpengaruh terhadap konflik para petinggi,  pertumbuhan ekonomi terganggu,  pembangunan lambat, dan segudang masalah sosial harus menunggu permasalahan para petinggi selesai. 

    Inilah yang mungkin disebut dalam ilmu sosial sebagai Disorganisasi atau Disintegrasi adalah proses berpudarnya norma-norma dan nilai-nilai dalam masyarakat dikarenakan adanya perubahan-perubahan yang terjadi dalam lembaga-lembaga kemasyarakatan. 

    Pemeritah daerah merupakan organisasi yang memiliki artikulasi dari bagian-bagian yang merupakan satu kesatuan fungsional.  

    Misalnya tubuh manusia yang terdiri dari bagian-bagian yang masing-masing  mempunyai fungsi dalam organ tubuh manusia sebagai satu kesatuan. 

    Apabila seseorang sedang sakit,  bisa dikatakan salah satu bagian tubuhnya tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Jadi, secara keseluruhan bagian-bagaian tubuh manusia tadi merupakan keserasian yang fungsional. Dapatlah dikatakan bahwa disorganisasi adalah suatu keadaan di mana tidak keserasian pada bagian-bagian dari satu kesatuan. 

    Untuk itu bila pemerintah daerah sekarang mengalami permasalahan yang tidak secepatnya diselesaikan  sudah barang tertentu kesejahteraan dan keadilan yang di inginkan dalam pencapaian tujuan semua tidak dapat terpenuhi. 

    Maka untuk permasalahan tersebut saatnya kita melakuakan Reorganisasi atau Reintegrasi adalah proseses pembentukan norma-norma dan nilai-nilai yang baru agar sesuai dilaksanakan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang mengalami perubahan, dan hanya bisa terlaksana apabila norma-norma dan nilai-nilai yang baru telah melembaga dalam diri warganya.  Berhasil tidaknya proses pelembagaan tersebut dalam masyarakat, mengikuti formula sebagai berikut. 

    Pelembagaan=Efektifitas menanam-kekuatan menentang dari masyarakat (kecepatan menanam) 

    Bila kita uraikan efektivitas menanam merupakan hasil positif penggunaan tenaga manusia, alat, organisasi, dan metode di dalam menanamkan lembaga baru (membuat katingan baru). Baik memberikan penyadaran kepada masyarakat akan arti penting persatuan, dalam pembangunan menuju kesejahteraan dan keadilan. 

    Hal itu bisa terlaksana bila semua lini bergerak dari seberapa besar kemampuan tenaga manusia, alat yang memadai, organisasi (kumpulan orang yang ingin memperbaiki) serta cara yang tepat dapat pelaksanaannya. 

    Akan tetapi, setiao usaha untuk menanam sesuatu unsur yang baru pasti akan mendapat reaksi dari beberapa golongan masyarakat yang merasa dirugikan. Kekuatan menentang masyarakat,  itu mempunyai pengaruh negatif  terhadap kemungkinan berhasilnya proses pelembagaan. 

    Dengan demikian,  jelaslah bahwa apabila efektivitas menanam kecil, sedangkan kekuatan menentang masyarakat besar, kemungkinan suksesnya proses pelembagaan menjadi kecil atau bahkan hilang sama sekali. 

    Artinya bila kita hari ini terperangkap dari perselisihan para elit politik yang membuat perpecahan maka kondisi kita semaki hari semakin merugi, baik sektor pembangunan, perkembang ekonomi dan budaya kita akan hilang, saatnya mencari solusi membangun Katingan baru, bagaimana bisa menyelesaikan ketimpangan sosial baik masyarakat yang bekerja sebagai ilega loging, ilegal mining, para petani,  para pekebun, masalah pendidikan, infrastruktur dan segudang permasalahan lainnya bila kelompok elit terus memaksakan egonya,  para elit menengah (tokoh, mahasiswa,) diam,  para elit bawah terus bertengkar.  Tapi hal akan sulit bila kita lihat tahun 2017-2018-2019 merupakan tahun politik semoga kita sadar menuju Katingan Baru. 

    Mari membangun Katingan Baru… 

    Tentang penulis:

    Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Palangka Raya

    Mantan Ketua Umun HMI Komisariat Katingan

    Sekretaris HMI Cabang Palangka Raya

    (Kwt/Beritasampit.co.id)