Giliran… MUHRAN Warga Tumbang Liting Diringkus Gara-gara Zenith

    KASONGAN – Jajaran Polres Katingan melalui Polsek Katingan Hilir Kabupaten Katingan,  terus melakukan komitmen dalam pemberantasan penyalah gunaan obat-obatan. Kini giliran Warga Tumbang Liting yang harus berurusan dengan pihak kepolisian.

    Berbekal informasi dari masyarakat Polsek Katingan Hilir Sekitar pukul 10.30 wib (Pagi ini), berhasil meringkus Muhran.

    Penangkapan di lakukan dijalan Baun banggo Rt.07 desa Tumbang Liting, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, yang sedang asik melajukan Transaksi peredaran obat-obatan Jenis  Zenith Carnophen Pharmaceuticals. Selasa (25/04/2017).

    Hal tersebut di ungkapan Kapolres Katingan AKBP Ivan Adityas Nugraha, S.I.K., melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu. Nurheriyanto Hidayat., S.H melalui rilisnya yang diterima beritasampit.co.id malam ini.

    Saat itu pelaku tertangkap tangan sedang melakukan transaksi, diitangan Pelaku kita menemukan Obat – obatan Jenis  Zenith Carnophen Pharmaceuticals sebanyak 202 (dua ratus dua) butir, uang tunai Rp. 50.000,- dan  1 (satu) buah kotak plastik bening merk lasegar,” ucap Nurheriyanto dengan beritasampit.co.id. Selasa. 25/04/2017.

    Saat ini Pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Katingan Hilir untuk di proses lebih lanjut oleh Unit Reskrim Poĺsek Katingan Hilir, pelaku di duga melanggar Pasal. 197 No. 36 Undang – undang RI tahun 2009 tentang kesehatan.

    (Kwt/beritasampit.co.id)