​Pembahasan Raperda Perubahan Terkait Penyertaan Modal PDAM Kembali Dibahas

    SAMPIT – Badan Legis Lasi (Baleg) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), kembali bahas perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyertaan modal kepada Perusahaan Air Minun Daerah (PDAM).

    Pembahasan yang fokus pada isi raperda terdahulu yaitu pengajuan dari PDAM Kotim yang menginginkan adanya perubahan penyertaan modal dari pemda kepada salah satu pihak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

    Pada Pembahasan yang di hadiri langsung direktur PDAM Kotim, Firdaus meminta bantuan penyertaan daerah seabesar Rp 109 miliar hingga tahun 2020. Akan tetapi penjelasan dari pihak keuangan pemerintah daerah mengatakan, bahwa kesanggupan pemerintah hanya bisa memenuhi Rp 81 miliar saja.

    “Kebutuhan kami Butuh 109 M miliard sampai tahun 2020 untuk membenahi PDAM di Kotim, akan tetapi jika memang  kemampuan daerah 81 miliard ya kami tidak menuntut,” ujar Firdaus, Selasa (25/4/2017).

    Akan tetapi jika, lanjutnya kemampuan Pemda, hanya mampu sebatas itu saha. “Jadi maklumilah kalau kami kinerja kami tidak sesuai target,” katanya.

    Sedangkan Dadang H Syamsu meminta kinerja PDAM jangan sampai turun pelayanannya kepada masyarakat, lantaran ketidak mampuan anggaran tersebut.

    “Maaf ya Direktur, karena memang sama-sama kita dengar, kemampuan keuangan kita, hanya menyanggupi Rp 81 miliar, angan sampai membuat turunnya kinerja PDAM. Seperti yang dikatakan Firdaus tadi, kita harapkan kinerjanya tetap konsisten dan dapat memaksimalkan keadaan anggaran yang tersedia,” jelas Dadang.

    (fzl/beritasampit.co.id)