​Ini Jumlah Kasus Penyelesaian Antara Pekerja dan Perusahaan pada Disnakertrans Kotim

    SAMPIT – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai dinas yang memiliki tugas Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kesekretariatan, pembinaan dan penempatan tenaga kerja.

    Begitu juga dengan ubungan industrial, perlindungan dan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian serta tugas pembantuan.

    Terkait salah satu tugas dari Disnakertras Kabupaten Kotim yaitu sebagai perlindungan dan Pembantuan Tenaga kerja. Tak jarang mendapatkan laporan atau aduan dari tenaga kerja yang mendapat kerugian dari perusahaan.

    Selama tahun 2017 ini Disnakertras Kabupaten Kotim, mampu menyelesaikan permasalahan antara tenaga kerja dan perusahaan kurang lebih 25 kasus.

    “Selama 2017 ini ada kurang lebih 25 kasus sudah kami tanggani dan selesaikan,”kata Bima Eka Wardana, Kepala Disnakertras Kotim, Kepada beritasampit.co.id, Selasa (25/4/2017)

    Ia juga menambahkan untuk kasus antara tenaga kerja dan perusahaan ini dalam 1 tahun ditargetkan minimal 75 kasus bisa selesai.

    (bnr/beritasampit.co.id)