​Besaran Retribusi Pajak Galian C Hanya Rp 2.500 Perkubik ? Berikut Ulasannya…

    SAMPIT – Belakangan ini Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalikantan Tengah, diributkan dengan galian C yang ditutup sementara karena kebijakan gubernur H. Sugianto Sabran.

    Kebijakan tersebut, meminta tambang termasuk galian C agar dapat mengurus legalitasnya, sehingga dapat memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) buat daerah Kalimantan Tengah.

    Rudy Kamislan salah seorang Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kotim, menjelaskan terkait pajak galian C.

    “Yang saya dapat dari Provinsi beberapa hari yang lalu, bahwa pajak galian C setiap meter kubiknya sebesar 5%, untuk pajak yang disetorkan ke daerah,” Jelas Rudy, Minggu (23/4/2017).

    Bisa disimpulkan0 lanjutnya, jika 1 meter kubik pengusaha dapat menjual dengan harga Rp 50 ribu. Jadi, per meter kubiknya hanya dikenakan pajak Rp2.500 saja yang harus disetorkan ke pemerintah daerah, sebagai pemasukan PAD kita.

    “Misalkan saja pasir yang di angkut dan dijual, sekitar 20 kubik, berarti kalau sekubiknya Rp. 2500 kalau dikalikan 20 jumlahnya cuman Rp. 50000, kan tidak seberapa,” terangnya.

    Dijelaskan Rudy, bahwa retrebusi akan di tanggung pengusaha tambang, bukan sopir ataupun pihak kontraktor, dan pembayaran retrebusi dapat langsung ke Dispenda setempat.

    “Untuk pembayaran retribusi ini sudah menjadi tanggungjawab pengusaha, dan diharapkan ada peningkatan PAD, maka dapat disetorkan melalui Dispenda setempat,” sebutnya.

    (fzl/beritasampit.co.id)