Serreemmm !!! 4 Tersangka Bandar Narkoba Terancam Hukuman Mati

    PALANGKARAYA – 4 orang pengedar narkoba asal Kobar alami nasib sial, setelah berhasil diringkus beserta barang bukti keseluruhan yaitu 1.8 Ons Sabu dan sebanyak 77 pil ekstasi, keempat tersangka pengedar barang haram tersebut terancam Hukuman Mati.

    Sebelumnya pihak Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapatkan laporan dari warga yang merasa terganggu akan aktifitas para pengedar ini setelah hampir sebulan diintai, keempatnya pun berhasil diringkus. 

    Keempat orang ini merupakan tersangka pengedar narkoba yang berbeda beda, seperti contohnya RH (44) yang diringkus di daerah Pasir Panjang Kec. Arut Selatan, AS dan rekannya Sdri.EP yang diringkus di Jl. Simpang Runtu Pangkalan Lada, dan yang terakhir RP (42) yang juga berasal dari Kobar namun diringkus di Kec. Pahandut Kota Palangka Raya.

    “Berdasarkan barang bukti dan mengacu kepada Pasal 114 UUD 1945 tentang Narkotika keempat tersangka ini terancam maksimal Hukuman Mati, dan Paling ringan adalah penjara 20 tahun” ucap Kombes Pol. Agung Prasetyoko. (21/4)

    Dikatakannya pula bahwa diantara ke-empat pelaku ini ada yang sudah lama berkutat dengan barang haram itu. “Mereka ini ada yang sudah 2 tahun mengedarkan barang haram ini” ungkapnya.

    (Dvd)