​Terkait Lahan Galian C, Ini Prosedur Perizinnya

    SAMPIT – Terkait galian C yang sekaran ditutup sementara dan diharuskan pihak yang mempunyai lahan untuk mengurus izin lahan tambang galiannya.

    Seperti yang diterangkan Rihel Kepala Satpol PP Kotim, saat melakukan pendataan keberbagai titik lokasi galian di Kotim menerangkan terkait tehnis izin lokasi yang sesuai peraturan dalam negri.

    Dan Rihel menerangkan bahwa kawasan yang dapat digunakan secara izin hak usaha yaitu harus berada di kawasan Area Penggunaan Lain (APL), dan bila berada di Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Konservasi (HPK) maka akan melalui proses pinjam pakai.

    “Jika lokasinya di Area Penggunaan Lain (APL) bisa mengurus izinnya usaha secara hak usaha,” ujar Rihel, Jumat (21/4/2017). “Tetapi jika masuk kawasan selain APL maka akan melalui proses izin pinjam pakai ke Kementrian Kehutanan dulu,” begitu jelasnya.

    Rihel juga menerangkan bahwa, untuk sementara beberapa titik yang sudah di data, memasuki areal mana masih perlu tindak lanjut proses selanjutnya.

    “Untuk tambang gaian C yang sudah didata, masih belum bisa diputuskan masuk kawasan mana, itu melalui proses selanjutnya yaitu menggunakan GPS untuk mengambil titik koordinatnya, sehingga di ketahui lokasi masuk kawasan mana nanti itu,” pungkasnya.

    (fzl/beritasampit.co.id)