​Dari 13 Titik Terdata Galian C, Hanya Ada Beberapa yang Masuk Kawasan APL 

    SAMPIT – Dari data 13 titik Galian C yang dibahas pada rapat Jum’at 21 April di ruang rapat Setda Kotawaringin Timur (Kotim), hanya ada beberapa titik lahan galian C yang masuk kawasan area bebas atau bisa disebut Area Penggunaan Lain (APL).

    Sebab sesuai perintah gubernur Kamimantan Tengah Sugianto Sabran meminta bahwa kawasan yang dapat dijadikan tempat tambang galian C yaitu harus berada di atas KM 12 dan berjarak 500 Meter dari badan jalan raya.

    Beberapa titik yang berada dikawasan Barat Kotim tersebut dari 13 titik yang didata tim Pemkab beberapa hari yang lalu, hanya ada 3 titik lokasi yang bebas yaitu masuk kawasan APL,  2 titik  masuk lahan HGU perusahaan, kemudian 8 titik masuk hutan produksi.

    Dari penjelasan tersebut Halikin Noor menerangkan bahwa, 3 kawasan yang masuk APL maka dapat dipastikan dapat beroprasi akan tetapi perlu membuat izin galian dahulu sesuai peraturan pemerintah.

    Lanjutnya, 2 Kawasan yang masuk area HGU perusahaan dapat beroprasi akan tetapi harus ada melampirkan surat terkai MOU dengan perusahaan jika memang ada kerjasama dengan perusahaan maka pada saat membuat izin nanti terkait MOU itu dapat dilampirkan.

    “Kemudian 8 titik kawasan yang masuk area HP dapat dipastikan susah dalam pengurusan izinnya, sebab harus melalui izin guna pakai kepada kementrian dan saya rasa tidak mungkin karena tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan,” jelas Halikin.

    Berdasarkan informasi yang beritasampit.co.id dapat bahwa rapat selanjutnya akan di gelar besok hari untuk membahas tehnis pembuatan izinnya.

    (fzl/beritasampit.co.id)