Bupati VS Wakil Bupati, Sakariyas: Himbau ASN Tidak Terpengaruh, Dalam Polemik Unsur Pimpinan

    KASONGAN – Polemik dua petinggi di kabupaten Katingan supaya tidak menggangu pelayanan dalam roda pemerintahan dihimbau oleh Sakariyas.

    Seperti yang telah dikabarkan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie melaporkan wakilnya Sakariyas ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kalimantan Tengah, (Selasa, lalu, 18/4/2017) atas dugaan menyalahgunakan wewenang, menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) Katingan Nomor 42 Tahun 2015 tentang Ketentuan Umum Tenaga Non PNS Pada RSUD Mas Amsyar Kasongan.

    Sakariyas menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diruang lingkup pemerintah Kabupaten Katingan untuk tetap melaksanakan tugas seperti biasanya.

    “Kepada seluruh ASN untuk bisa menempatkan diri masing-masing, melaksanakan tugas, melakukan pelayanan publik dengan baik, jangan terpengaruh dengan situasi yang seperti ini,” ucap Sakariyas dengan beritasampit.co.id. Kamis, 20/04/2017.

    Terkait dugaan menyalahgunakan wewenang, menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) Katingan Nomor 42 Tahun 2015 tentang Ketentuan Umum Tenaga Non PNS Pada RSUD Mas Amsyar Kasongan, mendapat Respon dingin dari Sakriyas dengan tidak terlalu banyak berkomentar.

    “Kita ikuti saja proses hukum yang berlaku, bila memang saya melakukan kesalahan saya siap bertanggung jawab namun tentu ada mekanismenya,” lanjutnya.

    Menurut Sakariyas Peraturan Bupati (Perbup) Katingan Nomor 42 Tahun 2015 yang dipermasalahkan Ahmad Yantenglie sudah dicabut dan digantikan.

    “Perbup Nomor 42 Tahun 2015 tersebut sudah di cabut Bupati Katingan (Ahmad Yantenglie) dengan Perbup No 53 tahun 2015 di bulan dan tahun yang sama,” ucap Sakariyas di kantornya. Rabu, 19/04/2017.

    (Kwt/beritasampit.co.id)