Penertiban Galian C Menjadi Keluhanan Masyarakat Saat Reses

    PALANGKA RAYA – Terhentinya aktivitas tambang galian C pasca adanya surat penertiban yang diterbitkan Pemerintah Provinsi menjadi keluhan yang paling banyak.

    Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Tim  reses Dapil I DPRD Kalteng yang meliputi Kota Palangka Raya, Katingan dan Gunung Mas, Edy Rosada di sela-sela pertemuan dengan masyarakat di kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya, Selasa (18/4/2017)

    “Gubernur Kalteng Sugianto Sabran memang ada menerbitkan surat terkait tambang galian C ini, tapi itu bertujuan untuk menginventarisasi para penambang yang ada di Palangka Raya, memberikan kontribusi terhadap wilayah di sekitar penambangan serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),”ungkap Anggota DPRD Kalteng dari Fraksi PAN

    Selain itu, lanjut Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, surat Gubernur juga sebagai upaya agar Pemerintah Kota Palangka Raya mengajukan wilayah penambangan rakyat (WPR), sehingga masyarakat yang hidup dari tambang galian C memiliki legalitas atau berdasarkan aturan.

    “Kalau ada WPR berikan izin maksimal 5 hektar kepada masyarakat yang akan berusaha di tambang galian C. Jadi, masyarakat mohon bersabar, Gubernur sedang berupaya agar galian C ini tertib, menguntungkan masyarakat, berkontribusi terhadap pembangunan dan meningkatkan PAD,” kata Rosada.

    Selain masalah tambang galian C dan intensif RT/RW, masyarakat di Kecamatan Bukit Batu juga mengeluhkan adanya larangan membersihkan lahan dengan cara dibakar, serta pengembangan objek wisata di Sei Gohong yang terkesan kurang mendapat dukungan dari Pemprov.

    Selain Edy Rosada, reses Dapil I DPRD Kalteng diikuti oleh HM Rizal Partai Golkar, Lantas P Sinaga dari Partai Hanura, Faridawaty Darlan Atjeh dari Partai NasDem, dan Ergan Tunjung dari PKPI. (nt/beritasampit.co.id)