Laporan Bupati Katingan Terhadap Sakariyas Prematur dan Salah Alamat

    PALANGKA RAYA – Laporan Polisi Bupati Katingan Ahmad Yantenglie terhadap Wakil Bupati Sakariyas ke Polda Kalteng terkait dugaan menyalahgunakan wewenang menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) Katingan Nomor 42 Tahun 2015 tentang Ketentuan Umum Tenaga Non PNS Pada RSUD Mas Amsyar Kasongan adalah salah alamat.

    “Melaporkan terkait Penerbitan Peraturan Bupati kepada Polda Kalimantan Tengah, adalah sebuah pengaduan yang salah alamat dan tidak berdasar hukum. Peraturan Bupati yang  diterbitkan oleh Wakil Bupati Katingan adalah produk tata usaha negara yang melampaui kewenangan sebagai wakil bupati,”ungkap Pemerhati Sosial dan Hukum, Alfridel Jinu kepada Berita Sampit, Selasa (18/4/2017)

    Menurut Alfridel, untuk menganulir Perbub tersebut seharusnya adalah kewenangan bupati menerbitkan Surat Keputusan yang membatalkan Perbup tersebut, karena yang berhak menerbitkan Perbup adalah domain bupati.

    “Jika efek dari terbitnya Perbub terhadap terjadi pengeluaran APBD yang tidak sah, maka itu bupati harus menugaskan Inspektorat untuk melakukan audit, dan menyatakan uang yang dikeluarkan akibat terbitnya tersebut adalah temuan dan dana yang terpakai harus dikembalikan dalam waktu tertentu,”jelasnya.

    Lanjut Alfridel, Perbup adalah peraturan pelaksana bukan peraturan yang mengatur  norma hukum karena Perbup tidak termasuk hirarki peraturan perundang-undangan sesuai yang dimaksud pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Dasar Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

    “Perbub tersebut berada di ruang lingkup Peradilan Tata Usaha Negara, artinya jika bupati merasa dirugikan maka dapat mengajukan gugatan kepada ke PTUN, bukan buat laporan pidana ke Polda Kalteng. Sesuai yang dimaksud dalam pasal 53  UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,”tambahnya.

    Oleh karena itu, laporan polisi yang disampaikan Bupati Katingan adalah laporan prematur dan salah alamat serta tidak berdasar hukum. Disisi lain, kenapa Perbup itu baru dilaporkan atau dipersoalkan sekarang ini.

    Dari sudut pandang politik, bahwa secara tidak langsung bahwa oknum Bupati mengakui dan membenarkan bahwa dirinya sudah tidak memiliki kuasa atau roda pemerintahan di Kabupaten Katingan.

    “Apa yang dilakukan adalah ibaratnya ingin turun panggung tidak sendirian dan ingin mencari kawan. Sikap yang demikian akan membahayakan diri oknum Bupati Katingan itu sendiri, jika kelak benar benar lengser, maka perlindungan politik dan kebijakan yang keliru ketika yang bersangkutan memimpin kasusnya akan dibuka habis habisan,”tutupnya. (nt/beritasampit.co.id)