Bupati VS Wakil Bupati, Apa Pandapat Pengamat…

    KASONGAN -Katingan hingga sekarang masih saja menjadi pembicaraan publik yang hangat, telebih ketika orang no 1 dibumi Penyang Hinje Simpei ini, Ahmad Yantenglie melaporkan Wakil Bupatinya Sakariyas ke Polda Kalteng terkait dugaan menyalahgunakan wewenang, menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) Katingan Nomor 42 Tahun 2015 tentang Ketentuan Umum Tenaga Non PNS Pada RSUD Mas Amsyar Kasongan.

    Seorang pengamat hukum, sosial dan politik H.M.Yahya memandang fenomena sosial ini telah tercampur adukan antara hukum dan politik.

    “Saya melihat kasus- kasus hukum di Kabupaten Katingan khusus yang berkaitan dengan para pejabat, baik pejabat eksekutif maupun pejabat legislatif sepertinya telah campur aduk dengan masalah politik,” ucap Yahya dengan beritasampit.co.id. Rabu, (19/04/2017)

    Menurut mantan ketua komisi 3 DPRD Katingan yang juga, Mahasiswa S3 program studi Ilmu Sosial Universitas Merdeka Malang ini menjelaskan agar hukum dapat tegak menjadi panglima, maka “Low Enforcement” upaya penegakan hukum haruslah didahulukan. 

    “Dalam kaidah hukum dikenal dengan “Equality Before The Law” persamaan hak dimuka hukum. Hukum tidak melihat jabatan dan status sosial seseorang dimata publik. Hukum hanya melihat “barang siapa” yang melakukan kejahatan atau pun pelanggaran, baik secara individu maupun secara bersama-sama, maka dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut secara hukum,” lanjutnya.

    Ketika ditanyakan mengenai permasalahan yang telah terjadi mengenai penyalahgunaan wewenang dirinya menjelaskan.

    “Berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang “abuse of power” tentu ada sanksi hukumnya, apalagi kalau didalamnya ada unsur merugikan keuangan negara, karena jabatannya memperkaya diri sendiri maupun orang lain, yang telah diatur dalam UU No.31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

    Bila ada indikasi terjadinya pencucian uang (Money Loundry) dari hasil kejahatan, maka pelakunya bisa juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Terus terang lanjutnya, “Baik Bupati Ahmad Yantenglie, maupun Wakil Bupati, Sakarias, adalah sahabat-sahabat saya. Saya tidak ingin hal yang menyeramkan itu terjadi pada sahabat-sahabat saya,” pungkasnya.

    (Kwt/beritasampit.co.id)