​DPRD Kotim Adakan Monitoring Keberbagai Sektor

    SAMPIT – Sedikitnya 40 orang anggota DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah akan menggelar monitoring dan pengecekan ke lapangan terhadap realisasi program pembangunan yang dilaksanakan pada 2016.

    Ketua DPRD Kotawaringin Timur Jhon Krisli, Kamis (19/4/2017) mengatakan, monitoring dilakukan juga untuk mengukur kinerja Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) selama tahun 2016.

    ”DPRD akan membuat tim monitoring. Hal ini guna mengontrol dan mengevaluasi kinerja setiap dinas dan instansi di lingkup Kabupaten Kotawaringin Timur berdasarkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), dan bidang tugas di komisi-komisi,” tambahnya.

    Jhon mengungkapkan, kegiatan monitoring merupakan salah satu tugas pokok DPRD, yaitu menjalankan fungsi pengawasan.

    Monitoring dilakukan sebagai tindak lanjut dari tanggapan DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Kotawaringin Timur yang telah disampaikan melalui rapat paripurna di DPRD beberapa waktu lalu.

    “Hasil dari monitoring itu akan dijadikan rekomendasi atau catatan DPRD terhadap kinerja yang telah dilakukan eksekutif sepanjang tahun anggaran yang dipertanggung jawabkan oleh Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi,” katanya.

    Menurut Jhon, ada beberapa hal pokok yang akan menjadi perhatian DPRD dalam monitoring, diantaranya soal realisasi dari program kerja terutama proyek fisik yang telah dianggarkan APBD.

    Pihaknya ingin mengetahui, apakah program tersebut telah dilaksanakan di lokasi yang telah ditentukan pemerintah daerah atau tidak.

    Politisi PDI Perjuangan itu juga mengatakan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi merupakan kebijakan yang tertuang dalam undang-undang tentang Pemerintahan Daerah.

    “Undang-undang mengamantkan, kebijakan pimpinan daerah menyerahkan atau memberikan laporan keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPj) terhadap lembaga legislatif,” ungkapnya.

    Jhon mengatakan, tindak lanjut LKPJ 2016 akan menitik beratkan terhadap penilaian kebijakan bupati dalam setahun terakhir. Pertanyaannya, dalam pelaksanaan kebijakan tahun lalu itu apakah ada manfaatnya atau sudahkah sesuai aturan undang-undang atau belum.

    “Jadi, mengenai realisasi dan hasil itu harus jelas, bernilai manfaat bagi masyarakat banyak, kemudian kekurangan-kekurangannya akan menjadi catatan bagi tahun anggaran selanjutnya,” terangnya.

    (fzl/beritasampit.co.id)