​Ketua Komisi Informasi Kalteng : Pihak Sekolah Tidak Berhak Larang Wartawan

    PALANGKA RAYA – Kejadian pengusiran wartawan ketika akan melaksanakan tugas jurnalistik nya, berkaitan dengan UNBK susulan di SMKN 1 Puruk Cahu, rupanya menyita perhatian Ketua Komisi Informasi Kalteng.

    Sebelumnya sejumlah wartawan diwilayan itu termasuk beritasampit.co.id mendapatkan hal yang kurang mengenakan dari sekolah tersebut. Pihak keamanan sekolah itu tidak memperbolehkan masuk sejumlah wartawan dan disuruh kembali esok hari.

    Menanggapi Hal itu, Satriadi selaku Ketua Komisi Informasi Kalimantan Tengah mengatakan, sepanjang kehadirian wartawan itu tidak mengganggu kegiatan UNBK, dan sifatnya adalah untuk meliput tentu hal ini adalah ssebuah pelarangan dan tdak dibenarkan.

    “Setidaknya ada 2 UU yg diabaikan oleh pihak sekolah, yakni UU No.40/1999 tentang pers, bahwa wartawan tidak bisa dihalang-halangi dlm menjalankan tugasnya. Dan yang kedua UU No.14/2008 tentang keterbukaan informasi publik” ungkap Satriadi ketika dimintai pendapatnya, (18/4/2017).

    Ditambahkannya pula bahwa dalam UU tentang keterbukaan informasi publik itu setidaknya asas Pasal 2, ayat (1) setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.

    “Jadi terkait UNBK, sifatnya adalah informasi yg terbuka bagi publik. UU keterbukaan informasi publik menjamin hak-hak warganegara untuk mendapat dan memperoleh informasi tersebut. Kami menyayangkan akan hal itu apabila benar terjadi,” tutup Satriadi.

    (dvd/beritasampit.co.id).