​Tunggu Proses, 735 KK Desa Bajuh Bakal Dapat 5 Hektare Tanah

    KUALA KAPUAS – DPRD Kabupaten Kapuas mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tarkait permohonan legalitas tanah kelompok tani masyarakat dayak misik Desa Bajuh, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.

    Dikatakan Kasi Senketa Konflik BPN Kapuas, Sukardi, Permohonan legalitas tanah tersebut didasari petunjuk dari DAD Provinsi dan dikonsultasikan ke DPRD Kabupaten Kapuas.

    Akan tetapi, lanjutnya, pihak pertanahan masih belum bisa memproses karena harus dikonfirmasi lagi tentang kejelasan kawasan tersebut.

    “Maka dari itu diadakan RDP, agar nanti mendapatkan solusi-solusi yang nantinya akan menjadi pegangan masyarakat agar dapat memproses lebih lanjut permohonan legalisasi tanah ini,” ungkapnya, Senin (10/4/2017).


    Menurut informasi yang diberikan, rencananya tanah tersebut akan dibagikan ke 735 Kepala Keluarga Desa Bajuh dengan jumlah 3691 Hektar per kepala keluarga 5 hektare sebagai lahan pertanian masyarakat.

    Dengan mendapatkan masing-masing 5 hektare tanah pertanian, harap Sukardi, lahan tersebut nantinya bisa menjadi aset masyarakat agar taraf hidup petani didesa Bajuh meningkat.

    (hd/beritasampit.co.id)