Nah ini Jawaban Ketua KPU, Mengenai Soal Bakal Calon Kepala Daerah..Ayo Simak Penjelasanya

    KASONGAN – Proses Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) 2018 Kabupaten Katingan masih terbilang lama bila dihitung, namun sudah banyak bakal calon yang mengkampanyekan diri bahkan tidak sedikit partai mulai membuka pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati dalam pilkada Katingan.

    Pilkada merupakan ajang kompetisi 5 tahunan dalam pemilihan kepala daerah dalam proses berdemokrasi, komisi pemilihan umum (KPU) sebagai wadah pelaksana demokrasi tersebut, sesuai dengan amanat Undang-undang.

    Tentu dalam proses kompetisi tersebut mempunyai aturan main yang dikenal peraturan KPU.

    Melihat arah perkembangan tersebutlah wartawan beritasampit melakukan wawancara dengan ketua KPU Kabupaten Katingan tentang persyaratan Calon Kepala daerah.

    Menurut Sapta Tjita S.Sos., dengan berita sampit di kantornya pagi ini, menjelaskan.

    “Dalam proses pencalonan tentu mengacu pada aturan KPU yang berlaku, baik syarat pencalonan maupun syarat calon,” ucapnya dengan beritasampit.co.id. Senin, (03/04).

    Sebelumnya di kabarkan dalam pembicaraan masyararak Katingan beberapa nama calon Bupati Katingan, seperti Ahmad Yantenglie, Sakariyas, H.Surya, Iqnatius Mantir L.Nussa, Gatin Rangkai, Ade Supriadi, Endang Susilawatie, Kariyadi, M.Efendi, Bahkti Gunawan, Akhmad Saifudi, dan banyak lagi yang lainnya.

    (Kwt/Beritasampit.co.id)