Program Amnesty Telah “Berakhir”, Semoga Menjadi Jera Para Wajib Pajak

    PROGRAM Tax Amensty atau pengampunan pajak yang diintruksikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan, 31 Maret 2017 Pukul 24.00 WIB telah  berakhir. Dengan berakhirnya Program Tax Amnesty Semoga membuat ‘jera’ bagi para Wajib Pajak (WP).
    Sebagai ilustrasi dari penulis menguak, tentunya sebelum Tax Amnesty berakhir, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan super sibuk, mengintruksikan keseluruh Kantor Pajak di Indonesia untuk segera mensosialisasikan program Tax Amnesty.

    Dan yang paling super sibuk dengan adanya program ‘pengampunan pajak’, tentunya adalah seluruh Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Indonesia, sebagai ujung busur ‘panah’ Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Karena merekalah yang tahu persis, nama dan alamat para Wajib Pajak (WP) di daerahnya. (Provinsi, Kota dan Kabupaten).

    Dengan waktu yang cukup panjang 9 bulan dari 1 Juli 2016 s/d 31 Mret 2017, seluruh KPP Pratama se Indonesia gencar mensosialisasikan program Amnesty kepada para Wajib Pajak.

    Hasilnya sebut saja sebagai contoh Kantor Pajak Pratama (KPP) Pratama Pangkalan Bun yang membawahi (Kabupaten Kobar, Lamandau, Sukamara) selama 9 bulan berhasil menghimpun dana tebusan dari program Amnesty berhasil menghimpuan uang Rp 79.257.202.537,-.

    Dana tersebut  dihimpun  setelah program Tax Amnesty disosialisasikan kepada 794 peserta Wajib Pajak (WP) di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalan Bun (Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara) yang ikut serta dalam program Amnesty (pengampunan pajak).

    Peserta yang ikut program Amnesty pada periode I (Juli-Sepetember 2016) sebesar Rp66.782.886.449, periode II (Oktober-Desember 2016) sebesar Rp11.005.921.163 dan periode III (Januari-Maret 2017) sebesar Rp1.468.394.925.

    Pengamatan penulis, setelah berakhirnya program Amnesty, semoga program tersebut menjadi ‘jera’ bagi para Wajib Pajak. Karena pada draft Peraturan Menteri Keuangan tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, bagi WP penerima amnesty pajak terancam sanksi denda pajak penghasilan (PPh) sebesar 200 persen jika dengan atau tanpa sengaja tidak mengungkap keseluruhan asetnya.

     Sementara itu, untuk wajib pajak yang melakukan deklarasi sekaligus repatriasi asetnya, tetapi melanggar ketentuan pelaporan dan investasi yang dipersyaratkan, akan dicabut amnestinya plus dikenai tambahan sanksi administrasi sebesar 2 persen per bulan selama maksimal dua tahun.

    Dengan demikian, fasilitas amnestinya dicabut dan yang bersangkutan akan dikenakan tarif normal PPh atas harta yang sempat dilaporkan dan direpatriasi plus denda administrasi tersebut.Semoga

    (Maman Wiharja)