Kejari dan Polres Seruyan Dorong Daerah Bahas Perda Narkoba

    KUALA PEMBUANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan dan Kepolisian Resor (Polres) Seruyan menunjukan komitmennya untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan daftar G seperti zenith.

    Komitmen Kapolres Seruyan melalui Kasat Reskrim AKP Triyo Sugiyono dan Kajari Seruyan Melalui Kasi Pidum Akwan Annas saat dikonfirmasi terpisah pada penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Budiyono alias Budi bin Juhrian dengan Barang Bukti sabu-Sabu Sebesar 5,1 Gram dan Obat Daftar G zenith sebanyak 58 Keping atau 580 butir pada hari Jumat 03 Maret 2017 di Kantor Kejaksaan Negeri Seruyan (Kejari).

    “Kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkotika maupun Obat-Obatan Daftar G zenith di Kabupaten Seruyan sangat meningkat drastis bagaikan gunung es karena peredaran tersebut selain menyasar kepada kalangan masyarakat, seperti anak muda, orang tua tetapi juga sudah masuk ke kalangan para remaja dan para pelajar yang mana kalangan muda tersebutlah yang seharusnya menjadi benteng terakhir buat masa depan kita,”ungkap Triyono Sugiyono

    Dia membeberkan data pada 2016 pihak kejaksaan sudah menyidangkan lebih dari 90 kasus obat daftar G khususnya zenith, 19 Kasus Narkotika jenis Sabu-sabu.

    Namun dia mengakui upaya penegakan hukum tersebut dirasa belum maksimal karena para penyalahgunaan (pemakaian) Obat-Obatan Daftar G zenith tersebut belum tersentuh oleh indang-undang yang mengaturnya, sehingga sudah barang tentu permintaan dipasaran untuk obat zenith tersebut juga semakin marak.

    Sementara itu, Kajari Seruyan melalui Kasi Pidum Akwan Annas mengatakan pihaknya akan mendorong kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan Untuk ikut mengambil peran dalam pemberantasan penyalahgunaan obat-obatan daftar G idengan cara segera menyiapkan Peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang pemakaian untuk obat-obatan daftar G ini.

    “Perda yang dimaksud nanti dapat melakukan penindakan terhadap para pemakai obat-obatan daftar G zenith, sehingga dapat dilakukan penindakan secara hukum baik berupa pidana kurungan ataupun pidana denda, yang mana nantinya pidana tersebut akan dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kemudian akan disetorkan ke kas daerah oleh Jaksa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Seruyan,”katanya.

    (im/beritasampit.co.id)