Polres Lamandau Siap Penjarakan Ilegal Fishing

    NANGA BULIK – Satuan Sabhara Polres Lamandau di bantu Satpol PP setempat berhasil mengamankan dua orang pelaku Illegal Fishing di sungai Dawak, Desa Batu Kotam belum lama tadi. 

    Illegal Fishing atau menangkap ikan dengan menggunakan racun biologi seperti akar tuba atau dengan racun kimia serta dengan alat setrum, merupakan perbuatan tindak pidana atau kejahatan sesuai dengan undang-undang nomor 45 tahun 2009.

    Kapolres Lamandau, AKBP Yohanes Pangihutan Siboro, melalui Kasat Sabhara AKP Bugar B KH Golau menyampaikan bahwa kegiatan pencegahan maupun penindakan terhadap pelaku Illegal Fishing yang menangkap ikan dengan racun biologi racun kimia dan alat setrum di Kabupaten Lamandau mengaku sudah sering dilakukan.

    “Kami jajaran Polres Lamandau sudah melakukan berbagai pencegahan, diantaranya dengan cara tatap muka langsung atau melalui spanduk larangan pada setiap kegiatan patroli,” ungkapnya. 

    Dilanjutkannya, untuk penindakan diantaranya dengan cara penegakan hukum yaitu para pelaku di serahkan kepada Sat Serse polres Lamandau untuk di proses sesuai hukum yang berlaku, bahkan sebelumnya ada pelaku yang menggunakan racun ikan di sungai Samaliba beberapa waktu lalu telah di lanjutkan sampai ke Pengadilan.

    Selain itu, penindakan untuk membuat efek jera bagi pelaku agar tidak mengulangi lagi perbuatannya juga sudah sering di lakukan, seperti dengan cara menyita alat-alat yang dipergunakan oleh pelaku untuk menangkap ikan, kemudian pelaku di tindak secara fisik di TKP

    “Tindakan ini hanya dilakukan apabila hasil tangkapan ikan pelaku masih sedikit,” ucapnya. 

    Dua orang pelaku Illegal Fishing di sungai Dawak Desa Batu Kotam tersebut berinisial J (26) dan R (20) warga setempat yang pada saat itu ingin menangkap ikan dengan alat setrum dan berhasil di gagalkan. Kemudian, pelaku pun diberikan pembinaan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, petugas juga terpaksa memulangkan, karena hasil tangkapannya masih sedikit.

    Bugar juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, untuk bersama-sama mencegah terjadinya  tindak pidana Illegal Fishing, yang sudah meresahkan masyarakat selama ini sering terjadi pada saat air surut atau musim kemarau.

    “Stop Illegal Fishing menangkap ikan dengan cara menuba atau meracun ikan atau dengan alat setrum, bila masyarakat mengetahui segeralah laporkan kepada kami,” tegasnya. (cipt/beritasampit.co.id)