Sidang Kades Pembakar Lahan JPU Hadirkan Camat Seruyan Hulu

    SAMPIT – Kepala Desa beserta dua orang perangkat Desa Tumbang Salau, Kecamatan Suling Tambun, Kabupaten Seruyan kembali disidang dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri Sampit (PN) Rabu (8/2/17) pukul 11.25 Wib.

    Sidang kali ini menghadirkan beberapa saksi dintaranya Samsul (Camat),Thomas Lili bin Lili (Danramil), Libertus Dona dan Ardy Arianti (Damkar). Camat Seruyan Hulu Samsul mengatakan.

    “Pembakaran lahan tersebut sudah berlangsung sejak tanggal 10 Juli 2016 lalu dan lokasi kejadian nya baru diketahui pada tanggal 13 Juli 2016, kami mendapatkan laporan bahwa ada kebakaran lahan di Desa Marandang di wilayah kerja Kecamatan Seruyan Hulu, namun setelah di cek kelokasi ternyata tidak ada kebakaran dan setelah di konfirmasi lagi selama tiga hari, barulah diketahui bahwa kebakaran tersebut berada di wilayah Kecamatan Suling Tambun,” ungkap nya.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan Akwan mengatakan “Camat Seruyan Hulu dijadikan saksi lantaran lokasi laporan kebakaran tersebut berada diwilayah kerja nya. Maka dari itu beliau dijadikan saksi,” tegas Akwan.

    Saksi Thomas Lili bin Lili mengetahui peristiwa kebakaran lahan tersebut pada hari minggu tanggal 10 Juli 2016 sekitar 17:00 WIB ketika itu saksi berada di kantor dan menerima SMS dari satuan atas (pasi ops Kodim) 1015 Sampit dengan titik koordinat S.1 .1900.1 E.111.48′ 540

    “awalnya saksi terima titik hospot berada di desa marandang, tetapi setelah dilakukan pengecekan ternyata titik hospot berada di desa tumbang Salau Kecamatan Suling Tambun Kabupaten Seruyan”Ungkapnya.

    Sedangkan saksi Thomas mengatakan, pada tanggal 13 Juli 2016 dirinya berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melihat lahan sudah habis terbakar saat itu dan api sudah padam, rumput dan dedaunan pun sudah habis yang tersisa hanya batang-batang pohon besar, kurang lebih seluas 3 hektare lahan yang terbakar dan dicek menggunakan GPS milik petugas pemadam kebakaran” lanjut nya.

    Setelah mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim menutup sidang dan akan digelar kembali pada pekan depan dengan agenda agenda yang sama.(Im/beritasampit.co.id).