Warga Mentaya Hulu Sambut Kerjasama Tiga Koperasi bersama PT KMA

    SAMPIT – Bagi pelaku dunia usaha perkebunan kelapa sawit, adanya pola kerjasama kemitraan sangat membantu keberlangsungan usaha perkebunan yang digelutinya. Disisi lain, petani kelapa sawit sebagai mitra perusahaan juga sangat terbantu dengan adanya kemitraan dengan perusahaan perkebunan.

    Tak hanya modal kerja yang didapat, budidaya terbaik dan berkelanjutan plus pembeli hasil panen kebun petani sekaligus dapat diraih. Hal ini pun langsung disambut baik oleh masyarakat Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    “Kami menyambut baik adanya kerjasama yang dilakukan tiga koperasi di Mentaya Hulu ini bersama PT Karya Makmur Abadi (KMA). Kerjasama kemitraan antara koperasi yang dilaksanakan oleh masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, merupakan pola usaha yang didorong pemerintah sejak dahulu. Sehingga kami sangat mendukung hal ini,” ungkap Agus Supianur, tokoh masyarakat setempat, (25/1/2017).

                           Agus Supianur

    Dirinya menambahkan, jika hal ini dapat berjalan secepatnya, maka melalui koperasi milik petani, tentu saja kerjasama kemitraan dapat mensejahterakan masyarakat Kuala Kuayan. Akan tetapi hal itu juga harus dilengkapi dengan badan yang memiliki kekuatan hukum yang diakui negara. Disamping itu, masyarakat yang ikut didalamnya juga harus terakomodir dengan baik.

    “PT KMA dalam bermitra dengan masyarakat tidak separoh hati. Contohnya seperti perbaikan jalan desa dan kecamatan sering dubantu. Selain itu juga memberikan bantuan sosial lainnya seperti CSR sesuai program pemerintah dan termasuk bagi yang mengajukan proposal,” terangnya.

    Sebelumnya, tiga koperasi yang sudah berbadan hukum resmi ini beranama Koperasi Pemantang Betarung,  Garuda Maju Bersama (Tangkarobah), serta Tunjung Untung (sapiri), melaksanakan rapat koordinasi dengan PT KMA yang dijembatani oleh Pemkab Kotim, melalui Dinas Lingkungan Hidup.

    Dalam isi pembahasan tersebut, yakni melengkapi ketentuan perijinan dan ketentuan lainnya seperti UKL dan UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) serta tahapan selanjutnya hingga pada Hak Guna Usaha. (raf/beritasampit.co.id)