HORE… Polres Kotim Berhasil Menangkap Perempuan Pembawa Sabu Seberat 1,5 Ons

SAMPIT-Jajaran Polres Kotawaringin Timur, berhasil menangkap Syt (38), perempuan pembawa sabu-sabu seberat 1,5 ons asal Pontianak Kalimantan Barat. Syt yang merupakan warga asli Pontianak menjadi target polisi atas laporan dan langsung ditangkap disebuah hotel jalan A. Yani Sampit, Jumat (6/1/2017) dini hari.

Kapolres Kotim, Hendra Wirawan mengatakan bahwa sabu-sabu dengan 154,49 gram atau sekitar 1,5 ons tersebut dibawa Syt dari Pontianak untuk dititipkan kepada sesorang. Akan tetapi saat diperiksa, Syt mengatakan tidak mengetahui kepada siapa barang haram tersebut ditipkan. Dirinya hanya dijanjikan sejumlah imbalan setelah sabu-sabu tersebut diambil pemiliknya di Sampit.

BACA JUGA:   WBP Beragama Kristen Rutin Ikuti Kegiatan Pembinaan Kerohanian

“Saat diperiksa, tersangka mengetahui bahwa barang yang dibawanya adalah sabu-sabu dan dia dijanjikan sejumlah uang. Sayang jaringan ini terputus karena keburu kita tangkap dan rencananya ada orang yang akan mengambil sabu-sabu itu,” ujar Hendra.

Pihaknya menduga, bahwa sabu-sabu tersebut ada kaitannya dengan bandar narkoba di Malaysia. Sementara, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal enam tahun penjara. (raf/beritasampit.co.id)

BACA JUGA:   Tingkatkan Keamanan, Warga Perumahan di Kobar Bayar Satpam dan Pasang Portal