Cabuli Anak di Bawah Umur, Aseng Dituntut 10 Tahun

    SAMPIT-Akibat perbuatannya melakukan  pencabulan terhadap anak yang masih di bawah umur, Edi Siswanto alias Aseng  dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 10 tahun penjara saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (21/3).

    Warga Desa Camba, Kecamatan Kota Besi  ini oleh Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri Sampit, Budi Sulistiyo, juga dijerat dengan denda Rp300 juta, dan bila tidak dibayar hukuman ditambah 6 bulan.

    Untuk diketahui, kejadian pencabulan itu bermula  saat korban, sebut saja Bunga (14) warga Desa Camba dirayu oleh pelaku untuk berhubungan intim di bulan Agustus dan September 2015.

    Perbuatan pelaku diawali di Poskesdes desa setempat di bulan Agustus. Aksi kedua dilakukan di salah satu rumah waga. Untuk memperdayai korban, pelaku melancarkan rayuannya hingga akhir dapat melakukan hubungan suami istri.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI no 35 tahun 2014 atas perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(azr/beritasampit.com)