Polres Kotim Musnahkan 89 Paket Sabu-sabu

    SAMPIT– Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 89 bungkus paket kecil dengan cara dilarutkan di air mendidih dan dibuang ke parit.

    “Sabu-sabu ini merupakan barang bukti dari lima kasus yang kami tangani selama Juni dan Juli ini. Ada lima kasus dan sudah pelimpahan tahap I, makanya barang buktinya sudah bisa kita musnahkan,” kata Kapolres Kotim, AKBP Hendra Wirawan di Sampit, Kamis (30/7/2015).

    Hadir dan turut memusnahan sabu-sabu tersebut Waka Polres Kompol Susilo Setiawan, Kasat Narkoba AKP Masharsono serta perwakilan Kejaksaan Negeri Sampit dan Badan Narkotika Kabupaten Kotim.

    Sabu-sabu yang dimusnahkan total seberat 8,55 gram dengan nilai ditaksir sekitar Rp 17 juta. Sebanyak tujuh tersangka pemilik barang haram tersebut dan kuasa hukumnya juga menyaksikan pemusnahan barang bukti itu.

    “Jumlah penangkapan trennya memang meningkat tapi pencegahan juga kami gencarkan. Kalau polisi banyak bekerja pasti makin banyak tangkapan, tapi mudah-mudahan ini tidak mengindikasikan banyaknya pengguna narkoba di Kotim. Kita pilah.

    Kalau pengguna kecanduan akan kita arahkan untuk direhabilitasi, tetapi kalau pengedar walaupun kecil akan kita proses,” tegas Hendra.

    Polres Kotim kini gencar melakukan pembinaan masyarakat dengan menggandeng organisasi, orangtua, tokoh agama dan keluarga untuk mengajak menghindarkan diri dan keluarga dari narkoba. Jika pengguna narkoba berkurang, maka pengedar barang haram itu juga juga akan berkurang. (ant/300715/beritasampit.com)